Empat Tersangka OTT KPK Ternyata Celeg
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Empat anggota DPRD Kalteng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Edy Rosada, dan Arisavanah ternyata nyaleg lagi. Mereka masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kalteng di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, selama belum ada keputusan inkracht, masih memungkinkan untuk dipilih pada Pileg 2019 nanti. Para politikus ini telah terdaftar di DCT.
Diungkapkan Harmain, selama belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa.
“Sampai saat ini kami masih belum bisa menggugurkan, selama masih belum ada keputusan inkracht, yaitu keputusan pengadilan yang bersifat tetap,” katanya seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Dijelaskannya, jika memang sebelum 17 April 2019 sudah inkracht, maka KPU akan mengambil tindakan dengan mencoret mereka dari DCT. Dan, lanjut dia, mereka yang dicoret itu tidak dapat diganti, karena sudah terdaftar di DCT.
“Jika memang ada keputusan inkracht dari pengadilan menjadi narapidana, maka kami akan mencoret namanya. Tidak ada pergantian. Karena sudah masuk pada DCT, maka tidak dapat diganti,” ujarnya.
Namun, sambungnya, jika sampai waktu Pileg 2019 masih belum ada keputusan dari pengadilan, maka mereka masih berhak untuk dipilih.
Di DCT, Borak Milton maju di dapil IV dari PDIP. Di dapil IV yang meliputi Kabupaten Bartim, Batara, Barsel, dan Murung Raya ini, Borak berada di nomor urut 5.