Empat Wartawan Divonis Bersalah
Kamis, 02 Desember 2010 – 06:35 WIB
Redaksi Seputar Indonesia juga telah mengirim surat klarifikasi pada Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010.
Dewan Pers juga menyampaikan informasi tentang dugaan keterlibatan wartawan Metro TV dalam pembelian saham perdana KRAS oleh sejumlah wartawan. Dewan Pers belum dapat menyimpulkan keterlibatan wartawan Metro TV dan masih membutuhkan bukti pendukung dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," terang Bagir.
Khusus untuk wartawan Kompas Reinhard Nainggolan, Dewan Pers memutuskan bahwa wartawan tersebut secara sengaja berusaha menggunakan kedudukan, jaringan, serta posisinya sebagai wartawan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham perdana KRAS.