Empat Wartawan Divonis Bersalah
Kamis, 02 Desember 2010 – 06:35 WIB
Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan akhirnya membeli saham IPO PT KS. "Namun, segala usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT KS dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional serta melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Redaktur Pelaksana harian Kompas, Budiman Tanuredjo mengatakan bahwa pihaknya segera melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. Terhitung mulai tadi malam, Kompas telah memroses pemberhentian Reinhard secara tidak hormat. Budiman mengatakan, dokumen pemecatan wartawan tersebut telah diproses dan segera diberikan kepada yang bersangkutan. "Sesuai rekomendasi dewan pers bahwa wartawan kami terbukti melanggar kode etik karena itu saudara Reinhard kami berhentikan," ujarnya.
Mengutip pernyataan forum wartawan pasar modal, Budiman mengatakan ada informasi yang masih simpang siur dan perlu diklarifikasi. Yakni adanya oknum Public Relation (PR) KRAS yang lebih dulu menawarkan saham kepada wartawan. Tawaran itulah yang menjadi muara mencuatnya kasus ini ketika wartawan menyatakan ketertarikan untuk membeli saham. "Saya mempertanyakan kelanjutan temuan itu. Artinya, apa oknum itu juga tidak melanggar kode etik? Itu saja," kata Budiman.(noe/zul)