Enam Bocah Jalani Sidang Kasus Kalibokor
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) punya pendapat lain. Menurut JPU Wilhelmina Manuhutu, sudah ada komitmen antara jaksa dan kuasa hukum.
Yaitu, saat sidang akan dilakukan, koordinasi melalui telepon. Karena itu, dia merasa sudah melakukan hal yang benar.
''Saat (pelimpahan) tahap dua sudah kami sepakati bahwa akan koordinasi terus melalui telepon,'' ujarnya.
Akhirnya, kuasa hukum memanggil kembali AD. Dia disidang secara terpisah dua jam setelah sidang lima terdakwa lainnya rampung.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Serta pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya ditetapkan delapan tersangka. Yakni, JS, 14; AD, 14; LR, 14; AS, 14; MI, 9; MY, 12; BS, 12; serta HM, 14. Dua tersangka lain, MI dan BS, tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Sebab, saat perbuatan cabul dilakukan, mereka masih berusia di bawah 12 tahun.
Lantaran masih bersekolah, enam terdakwa tidak ditahan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga mental mereka yang masih bocah.