Enam Bocah Jalani Sidang Kasus Kalibokor
''Kami kembalikan kepada keluarga karena orang tua juga menjamin,'' ungkap Wilhelmina. Peran terdakwa dibeber oleh jaksa dalam sidang yang berlangsung tertutup itu.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nonot menegaskan akan menggunakan hak terdakwa dengan mengajukan eksepsi.
Rencananya, eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan (16/1).
Nonot menyatakan, kliennya masih anak-anak dan memiliki masa depan. ''Mereka masih punya waktu untuk memperbaiki perbuatannya,'' belanya.
Selain itu, lanjut dia, permasalahan tersebut tidak hanya bisa dilihat dari perspektif hukum.
Namun juga perspektif sosiologis dan antropologis. Dia berharap hakim tunggal FX Hanung Dwi Wibowo mengambil sikap dengan arif.
''Ini permasalahan yang sangat kompleks,'' ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan terhadap Bunga terjadi di daerah Ngagel dan Kalibokor.