Enam Penyetrum Ikan Ditangkap
Rabu, 09 Januari 2013 – 09:28 WIB
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair Polda Sumsel. Keenam tersangka, dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
”Sosialisasi mengenai tidak diperbolehkannya menangkap ikan dengan alat setrum, sudah sering kami lakukan. Sehingga saat mendapat adanya laporan bahwa masih ada yang melakukannya, kami terpaksa menindak tegas. Menangkap ikan dengan menyetrum, selain merusak kelestarian ikan juga membahayakan warga karena listrik yang dialiri cukup tinggi,” kata Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Omad SIk, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Denny Haryadi SIk, dan Kanit Gakkum AKP Arnis SH, Selasa (8/1).
Awalnya, petugas patroli mengamankan tersangka Agus (44) dan Dedi (22), warha Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, di perairan Borang, Kecamatan Banyuasin I, Senin (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari bapak dan anak itu, disita barang bukti (BB) perahu ketek, dynamo 1.000 Volt, 8 meter kabel listrik, jaring ikan, serta hasil setruman berupa 1 kg ikan dan 1,5 kg udang. Kemudian dilakukan penyisiran lagi, di perairan Salah, Kecamatan Banyuasin.
Sekitar 30 menit kemudian, didapati lagi dua perahu dengan penumpang empat orang, yang melakukan aktivitas penyetruman ikan. Yakni Robiansyah (20) bersama Harun (19), dengan BB perahu ketek, dynamo, kabel listrik, jaring serta hasil tangkapan berupa 1 kg ikan dan 2 ons udang. Sementara dari Darmawi (19) dan Irwadi (54), peralatannya sama, dengan hasil 1 kg ikan dan 3 ons udang.
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 15 Mei 2024 – 00:30 WIB - Kriminal
Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
Selasa, 14 Mei 2024 – 23:16 WIB - Kriminal
Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
Selasa, 14 Mei 2024 – 18:22 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
Selasa, 14 Mei 2024 – 17:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Inggris
Link Live Streaming Tottenham Vs Man City, Arsenal Dag-dig-dug
Rabu, 15 Mei 2024 – 01:31 WIB - All Sport
Wanita-Wanita Belanda Mengamuk di Laga Pembuka VNL 2024
Selasa, 14 Mei 2024 – 22:55 WIB - All Sport
VNL 2024: Cewek 203 Cm jadi Bintang Kemenangan Polandia dari Italia
Rabu, 15 Mei 2024 – 01:59 WIB - Kriminal
Kasus Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari
Selasa, 14 Mei 2024 – 18:18 WIB - Mobil
Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
Rabu, 15 Mei 2024 – 00:10 WIB