Enam Penyetrum Ikan Ditangkap
Rabu, 09 Januari 2013 – 09:28 WIB
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair Polda Sumsel. Keenam tersangka, dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
”Sosialisasi mengenai tidak diperbolehkannya menangkap ikan dengan alat setrum, sudah sering kami lakukan. Sehingga saat mendapat adanya laporan bahwa masih ada yang melakukannya, kami terpaksa menindak tegas. Menangkap ikan dengan menyetrum, selain merusak kelestarian ikan juga membahayakan warga karena listrik yang dialiri cukup tinggi,” kata Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Omad SIk, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Denny Haryadi SIk, dan Kanit Gakkum AKP Arnis SH, Selasa (8/1).
Awalnya, petugas patroli mengamankan tersangka Agus (44) dan Dedi (22), warha Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I, di perairan Borang, Kecamatan Banyuasin I, Senin (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari bapak dan anak itu, disita barang bukti (BB) perahu ketek, dynamo 1.000 Volt, 8 meter kabel listrik, jaring ikan, serta hasil setruman berupa 1 kg ikan dan 1,5 kg udang. Kemudian dilakukan penyisiran lagi, di perairan Salah, Kecamatan Banyuasin.
Sekitar 30 menit kemudian, didapati lagi dua perahu dengan penumpang empat orang, yang melakukan aktivitas penyetruman ikan. Yakni Robiansyah (20) bersama Harun (19), dengan BB perahu ketek, dynamo, kabel listrik, jaring serta hasil tangkapan berupa 1 kg ikan dan 2 ons udang. Sementara dari Darmawi (19) dan Irwadi (54), peralatannya sama, dengan hasil 1 kg ikan dan 3 ons udang.
PALEMBANG – Merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan, enam penyetrum ikan diringkus aparat Direktorat Polair
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menhan AS
-
Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Nusron Wahid: 60 Persen Sengketa Lahan Melibatkan Oknum Kementerian
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Jumat, 15 November 2024 – 15:14 WIB - Kriminal
Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
Jumat, 15 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:49 WIB - Kriminal
Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
Jumat, 15 November 2024 – 12:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
Jumat, 15 November 2024 – 11:19 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
Jumat, 15 November 2024 – 12:55 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Parpol
Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
Jumat, 15 November 2024 – 11:38 WIB