Enam Penyetrum Ikan Ditangkap
Rabu, 09 Januari 2013 – 09:28 WIB
Sementara para tersangka, kompak mengaku tidak mengetahui bahwa ada larangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. Menurut tersangka Agus, mereka biasanya beroperasi dari pukul 05.00 WIB - 12.00 WIB. ”Untuk lauk makan tulah. Kalau lebih, baru dijual ke warga-warga. Paling dijual sekilonyo sepuluh ribu (Rp10 ribu,red),” ujar Agus, yang sudah tiga kali menyetrum ikan.
Senada, tersangka Irwadi terpaksa menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena sedang tidak bisa bersawah lantaran air sungai sedang pasang. “Kalau biasa nyawah itu bulan tiga (Maret,red) dan panennya bulan sepuluh (Oktober,red). Kalau saat ini (Januari,red) lagi dak ado kerja, jadi nyari makan dari nangkap ikan dengan nyetrum, karena mancing dak dapet,” cetusnya. “Kami dak tahu kalau dak boleh nyetrum ikan, cuma melok-melok bae,” timpal Robiansyah dan Harun. (gti/air/ce3)