Enam Perintah Sekutu untuk Arek Suroboyo, Ini Dokumennya...(2/habis)
jpnn.com - BERIKUT ini sambungan isi surat bertajuk "PERINTAH-PERINTAH", yang diteken Panglima Tentara Serikat Jawa Timur, Mayor Jenderal E.C. Mansergh…
3. Semua orang Indonesia yang mempunyai senjata dan mereka yang tidak berhak mempunyai senjata juga harus datang ke sebelah jalan Westerbuitenweg yang terletak di sebelah selatan dari jalan kereta api dan di sebelah utara dari mesjid di situ atau di persimpangan jalan Darmo-boulevard dan Coen-boulevard paling lambat jam 18.00 sore tanggal 9 November 1945, dengan membawa bendera putih dan berbaris satu per satu.
Mereka yang berhak membawa senjata ialah hanya Barisan Polisi yang beruniform dan Barisan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
4. Setelah semua pekerjaan ini selesai maka Tentara Serikat akan memeriksa seluruh kota, dan apabila masih kedapatan ada orang-orang Indonesia yang menyimpan atau menyembunyikan senjata, maka mereka akan dituntut yang mana hukumannya bisa hukuman mati.
Senjata dan semua perkakas perang dikumpulkan itu akan diambil oleh Barisan Polisi yang memakai uniform serta Barisan TKR, serta dijaga sampai senjata dan alat-alat perang lainnya itu diambil oleh Tentara Serikat.
5. Segala percobaan untuk menyerang atau untuk menerbitkan kesukaran-kesukaran kepada orang-orang Serikat yang diasingkan akan dituntut dan dihukum.
6. Semua orang perempuan dan anak-anak bangsa Indonesia yang mau meninggalkan kota boleh melakukan itu selambat-lambatnya pada waktu maghrib tanggal 9 November 1945, akan tetapi hanya boleh pergi menuju ke Mojokerto dan Sidoarjo menurut/melalui jalan raya. (wow/jpnn)