Enam Salon, Dua Panti Pijat Disegel
Selasa, 01 Februari 2011 – 13:49 WIB
TANGERANG - Enam bangunan yang digunakan untuk salon kecantikan dan dua panti pijat yang diduga digunakan untuk prostitusi terselubung, disegel Satpol PP Kota Tangerang. Delapan bangunan itu disegel usai Satpol PP menggelar razia di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (31/1) pagi hingga sore kemarin. Kepala Bidang Pengawasan, Satpol PP, Kota Tangerang, Afdiwan mengatakan kalau delapan tempat usaha itu disegel lantaran tidak memiliki izin usaha dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang. "Selain tidak ada izin, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan kami di lapangan tempat-tempat itu dijadikan pula tempat prostitusi terselubung," terangnya kepada Indopos (grup JPNN), kemarin.
Setelah melakukan penyegelan, dijelaskan lagi, Satpol PP pun telah menyarankan kepada pengelola enam salon kecantikan dan dua panti pijat tersebut untuk mengurus izin ke BP2T Kota Tangerang. "Kita sudah mewanti-wanti kepada pengusaha bangunan yang kami segel, apabila nanti menjalankan usahanya kembali, sudah mengantongi surat izin dari BP2T Kota Tangerang," jelas Afdiwan.
"Razia ini rutin dan kontinyu kami gelar, untuk menangkal terjadinya penyelewengan di lapangan,” tambah pejabat asal Padang tersebut. (gin)