Enam Tahanan Nusakambangan Ditetapkan Tersangka
Senin, 14 Maret 2011 – 14:56 WIB
Pada kesempatan itu, Mamoto mengatakan bahwa BNN juga tengah memproses seorang nelayan bernama Jaylani Abdullah, yang kedapatan membawa lebih dari 500 gram sabu-sabu jenis kristal, pada 2 Maret lalu, di parkiran Mal Palembang Indah, Sumatera Selatan. "Barang buktinya telah dimusnahkan," katanya.
Menurut Mamoto, sabu-sabu milik Jaylani itu ditemukan di bawah jok motor Honda Supra BG 2292 RR, tepatnya seberat 530 gram. "Kami sisakan 28 gram lagi (untuk) dijadikan sebagai barang bukti di persidangan. Tersangka mengaku mendapat barangnya dari Malaysia," kata Benny Mamoto pula. "Tersangka terancam hukuman pidana Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (sto/jpnn)