Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:28 WIB
Dalam perkara pencucian uang, Gayus menggunakan beberapa identitas diri untuk membuka rekening dan membuka safe deposit box atas nama istrinya yang bernama Milana Anggraeni. Safe deposit box itu pula yang digunakan untuk menyimpan emas dan uang dalam bentuk mata uang asing.
Sedangkan dalam perkara penyuapan, majelis juga menyatakan Gayus telah terbukti menyogok petugas Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok, agar leluasa keluar tahanan. Anggota majelis, Ugo, mengatakan, Gayus terbukti menyogok Karutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto dan anak buahnya. Kompol Iwan menerima Rp 10 juta dan pinjaman mobil Fored Everest. Sedangkan delapan anak buah Kompol Iwan menerima Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta dari Gayus.
"Terdakwa telah mendapat perlakukan istimewa yaitu pulang dan tidur di rumah sendiri tanpa tercatat dalam buku mutasi tahanan. Bahkan terdakwa sempat pergi ke Bali untuk menonton pertandingan tenis internasional bersama istrinya," ucap hakim Ugo.