Enam Tahun Bui Lagi untuk Gayus
Kamis, 01 Maret 2012 – 18:28 WIB
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis menghukum Gayus dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena perbuatan Gayus dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak sehingga dapat merugikan negara. Selain itu, Gayus juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, bekas pegawai negeri golongan III A itu memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama di persidangan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun Gayus menyatakan pikir-pikir. Bagi Gayus, vonis kali ini adalah yang keempat kalinya diterima dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapat vonis bersalah untuk kasus penggelapan pajak, mafia hukum pemalsuan paspor.(ara/jpnn)