Enam Tahun Digagahi Ayah Kandung
Ternyata, selama tidur bersama anaknya tersebut, timbul nafsu menggebu tersangka ketika bagian sensitif anaknya tersebut menyentuh tubuhnya.
Tersangka ketagihan dan terus menerus memaksa anaknya untuk berhubungan badan dengannya.
Kerap mendapat perlakukan mesum dari ayahnya, korban merasa tidak tahan, lalu kabur dari rumah selama 2 minggu terakhir ini.
Beruntungnya, korban ditemukan seorang ibu bernama Rohani yang iba melihat anak tersebut kerap tidur di pos ronda di sekitar rumahnya.
“Lalu saya ajak dia ke rumah saya. Saya tanya kenapa dia kabur dari rumah, terus dia bilang kalau dia sering diperkosa ayah kandungnya sendiri,” kata Rohani.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Ikhsan melalui Kanit Reskrim Iptu Harmianto didampingi Kanit PPA Iptu Amrullah membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
“Ya, sudah kita amankan pelaku dijerat Pasal 81 UU No 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” singkatnya. (far)