Enam Tahun Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, SPPBE di Lampura Akhirnya Disegel Polisi
Rabu, 19 Juli 2017 – 11:08 WIB
Budiman mengatakan untuk alat pengisian tabung gas elpiji di SPPBE PT Adi Sejahtera ini tidak pernah ditera ulang.
Kendati demikian, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung belum menetapkan YS pemilik SPPBE PT Adi Sejahtera sebagai tersangka.
Budimana menuturkan bahwa pihaknya masih menetapkan YS sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditingkatkan menjadi tersangka.
" YS akan kita jerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf c, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.(ozy)