Enam Taruna STPI Curug Dianiaya Senior
Rabu, 07 Juli 2010 – 07:15 WIB
Ketua TPF yang juga Kepala STPI Curug, Tangerang, Darwis Amini menyatakan bahwa empat pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan berat. BAP (berita acara pemeriksaan) kasus kekerasan itu diserahkan kepada DK STPI untuk memutuskan pemecatan dua taruna, yakni SI dan BI.
Soal sanksi bagi SS dan AM, dua alumni yang kini bekerja di daerah lain, STPI akan melayangkan surat kepada instansi tempat mereka bekerja. Keempat pelaku penganiayaan itu dinilai telah melanggar pedoman tata tertib taruna STPI bab X pasal 19 huruf F tentang kekerasan fisik.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kombespol Eddy Sumitro Tambunan saat dihubungi Indopos (Jawa Pos Group) menyatakan belum menerima laporan dari STPI terkait dengan kasus penganiayaan taruna junior oleh taruna senior. "Sampai saat ini kami belum menerima laporan itu," katanya. (gin/jpnn/c4/dwi)