Enam WNA Ngadu ke Ombudsman
Selasa, 19 Februari 2013 – 08:44 WIB
Salah seorang warga Newziland yang telah membeli tanah seluas 1,8 hektare di kawasan Kuta, Lombok Tengah merasa dirugikan karena tanah yang telah dibeli dengan dana ratusan juta itu tidak diberikan sertifikat. Belakangan tanah yang dibeli menggunakan atas nama warga Indonesia itu malah diklaim sebagai lahan konserpasi alam.
“Mereka merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang ratusan juta baru diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan lahan koserpasi alam,” kata Adhar.
MATARAM–Enam orang Warga Negara Asing (WNA) mengadu ke Ombudsman NTB, Senin (18/2). Mereka merasa dirugikan dengan perlakuan dan pelayanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
Minggu, 30 Juni 2024 – 11:10 WIB - Daerah
Komunitas UGM Peduli Memelopori Polmas Kawasan Pendidikan
Minggu, 30 Juni 2024 – 09:50 WIB - Daerah
Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio, Tim SAR Gabungan Langsung Bergerak
Sabtu, 29 Juni 2024 – 19:45 WIB - Sumsel
Alhamdulillah, TPP ASN Pemkab OKU Sudah Dicairkan
Sabtu, 29 Juni 2024 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap
Minggu, 30 Juni 2024 – 18:39 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Daftar PPPK, Dirjen Nunuk Beri Penjelasan
Minggu, 30 Juni 2024 – 18:38 WIB - Pilkada
Gerindra, PKS, PAN, NasDem, PSI, PKB, PPP Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Minggu, 30 Juni 2024 – 18:53 WIB - Banten Terkini
Terkunci di Dalam Ruko, Penjual Ayam Goreng Jadi Korban Kebakaran
Minggu, 30 Juni 2024 – 17:48 WIB - Gosip
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana Batal Nikah, Nikita Mirzani: Bagus Tidak Dilanjutkan
Minggu, 30 Juni 2024 – 20:59 WIB