Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSelasa, 04 Mei 2010 – 15:51 WIB
"Terdakwa Endin AJ Soefihara telah menerima sejumlah uang dalam bentuk TC dalam proses pemilihan DGS, tahun 2004 lalu," tambahnya, Selasa
(4/5), saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menurutnya, terdakwa menerima sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk Travelers Cheque (TC) yang dibagikan Sofian Usman, Daniel Tanjung dan Uray Faisal Hamid, yang juga Anggota Komisi IX, DPR RI periode 1999-2004.