Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSelasa, 04 Mei 2010 – 15:51 WIB
persidangan selanjutnya. "Kami bersama kuasa hukum akan memberikan pembelaan terkait tuntutan dari JPU, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum," tegasnya.
Hal sama juga akan dilakukan Hamka Yamdhu, politisi dari Partai Golkar yang sudah dipenjara karena kasus korupsi lainnya itu juga akan melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui pengacaranya.(oji/jpnn)