Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
Senin, 17 Mei 2010 – 13:16 WIB
Jufriyadi, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor dalam surat putusan menyebutkan bahwa terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara, berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Di mana sesuai dengan dakwaan kedua, lanjut Jufriyadi, terdakwa secara bersama (dengan) enam rekannya menerima hadiah atau pemberian, guna sesuatu tujuan saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX dari Fraksi PPP periode 1999-2004.
"Terdakwa (Endin) menerima 30 TC BII yang diterima dari Ary Malangjudo, kemudian dibagikan kepada Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar, Sofyan Usman lima lembar, serta Daniel Tandjung dan dirinya masing-masing 10 lembar," papar Jufriyadi saat membacakan putusan pengadilan tersebut, Senin (17/5).