Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun

Senin, 17 Mei 2010 – 13:16 WIB
Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin Ahmad Jalaludin Soefihara. Seperti diketahui, Endin adalah salah satu terdakwa penerima traveller's cheque (TC) dalam pemenangan Miranda Swaray Goeltom, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 lalu.

Sementara di ruang sidang terpisah, vonis juga dijatuhkan atas Udju Djuhaeri, anggota Fraksi TNI/Polri Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, terdakwa dalam kasus yang sama. Terhadap Udju, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih berat daripada Endin, yakni hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Vonis dari majelis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun enam bulan, baik terhadap Endin AJ Soefihara maupun Udju Djuhaeri.

Jufriyadi, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor dalam surat putusan menyebutkan bahwa terhadap terdakwa Endin AJ Soefihara, berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Di mana sesuai dengan dakwaan kedua, lanjut Jufriyadi, terdakwa secara bersama (dengan) enam rekannya menerima hadiah atau pemberian, guna sesuatu tujuan saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX dari Fraksi PPP periode 1999-2004.

"Terdakwa (Endin) menerima 30 TC BII yang diterima dari Ary Malangjudo, kemudian dibagikan kepada Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar, Sofyan Usman lima lembar, serta Daniel Tandjung dan dirinya masing-masing 10 lembar," papar Jufriyadi saat membacakan putusan pengadilan tersebut, Senin (17/5).

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News