Endin sendiri, saat ditemui usai persidangan menyatakan bahwa dari hukuman yang dijatuhkan itu, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu. Namun secara umum katanya, dalam surat putusan tersebut ada beberapa bagian yang memberatkan (baginya). "Saya tidak bisa menerima kalau dikatakan membagi-bagikan sejumlah TC. Saya (hanya) membagikan sejumlah amplop yang saya belum tahu isinya," tegasnya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/5), menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan serta denda Rp 100 juta kepada Endin