Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar
jpnn.com, SAMARINDA - Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan kayu ilegal di perairan Sungai Mahakam kawasan Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Kamis (3/3).
Dari pengungkapan kasus illegal logging ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan kayu besar dan lima perahu ketinting.
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari penyelidikan di lapangan yang mendapati lima kapal ketinting sedang menarik rangkaian kayu.
Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaaan terhadap lima orang kemudi kapal ketinting tersebut.
Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 250 kayu dengan perincian 28 di antaranya telah berizin, dan sisanya dipastikan ilegal.
"Kami masih tetap selidiki apakah benar 28 kayu tersebut telah berizin atau tidak, sedangkan 223 lainnya kami pastikan ilegal," ucap Kombes Pol Tatar Nugroho melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (4/3).
Dari hasil pemeriksaan petugas, sebagian dari ratusan kayu ilegal tersebut berjenis Meranti dengan lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berasal dari kawasan hutan di sekitar lokasi penangkapan.
Tatar Nugroho mengatakan praktik illegal logging ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.