Endus Illegal Logging, Anak Buah Kombes Tatar Bergerak Cepat di Sungai Mahakam, Sukses Besar
Sabtu, 05 Maret 2022 – 08:16 WIB
"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya. (mcr14/jpnn)