Enggak Perlu Ribut, Sebegini Dampak Tarif 11 Persen PPN pada Inflasi
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak akan berdampak signifikan pada inflasi.
Dia menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen hanya berdampak berkisar 0,4 persen pada inflasi sepanjang 2022.
Yon Arsal memperkirakan inflasi 2022 akan tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah sebesar dua sampai empat persen (yoy).
"Kalau kami evaluasi kenaikan PPN sendiri, mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kita, masih di dalam rentang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Yon di Jakarta, Jumat (1/4).
Menurutnya, inflasi di 2022 juga dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas dunia akibat gejolak geopolitik.
Selain itu, inflasi sangat dipengaruhi oleh barang kebutuhan pokok, seperti beras dan sayur-sayuran, termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Kendati demikian, untuk mengantisipasi potensi inflasi yang lebih tinggi, pemerintah telah menyediakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 414 triliun yang dapat dijadikan bantalan bagi masyarakat kurang mampu.
"Untuk masyarakat kurang mampu, selain kita beri fasilitas di UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), di sisi lain belanjanya juga bisa kita support. Jadi dampak psikologis dari PPN bisa kita balancing," kata Yon Arsal. (antara/jpnn)