Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Kenaikan Tarif PPN 11 Persen

Jumat, 01 April 2022 – 15:58 WIB
Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Kenaikan Tarif PPN 11 Persen - JPNN.COM
DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara berangkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan ada beberapa barang yang tetap bebas tarif PPN 11 persen.

DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News