Epidemiolog Minta Pemerintah Lakukan Tes COVID-19 Massal di Penjara
Jumhur Hidayat, aktivis yang kerap dihubungkan dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dinyatakan positif COVID-19 dalam status tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
- Puluhan tahanan Kepolisian RI positif terinfeksi COVID-19, sebagian besar tanpa gejala
- Ada desakan agar Polri menangguhkan penahanan karena ruang tahanan di kepolisian tidak dirancang untuk menampung tahanan dalam waktu lama
- Penularan COVID-19 juga dilaporkan mengalami peningkatan di dalam lembaga pemasyarakatan, di antaranya dialami oleh napi Bali Nine
Jumhur yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengumumkan, selain Jumhur ada setidaknya 47 orang tahanan lainnya yang dinyatakan positif COVID-19.
"Sesuai laporan Kepala Pusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim, yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 48 orang. 8 orang dengan gejala batuk, demam, pusing, flu dan 40 orang tanpa gejala," kata Awi dalam keterangan tertulis, Senin (16/11).
Jumhur dan tujuh tahanan yang positif COVID-19 dengan gejala saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dirujuk ke rumah sakit pada Minggu malam (15/11).
Menurut istri Jumhur, Alia Febiyani, suaminya sudah merasa kondisi kesehatannya sedikit terganggu sejak tanggal 3 November lalu, tidak lama setelah kasus meninggalnya seorang tahanan bernama Hendri Rusli karena COVID-19 di rumah tahanan yang sama.
"Dia waktu itu merasa meriang, sempat kehilangan indera penciuman dan tidak merasakan rasa makanan, tapi baru diswab seminggu kemudian, hari Selasa (10/11)," tutur Alia.