Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!
Sebelumnya ICW sempat memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan di tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal. "Lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut," ujarnya.
Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini Adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.
"Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia," paparnya.
Seorang hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik.
Jelas disebutkan pada Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa seorang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat atatupun pihak yang sedang diadili.
Terakhir yang patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan.
BACA JUGA: OTT Hakim di Kaltim Terkait Suap Pembebasan Terdakwa Penipuan