Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Erick Thohir dan Sri Mulyani Dukung Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK

Selasa, 17 November 2020 – 22:02 WIB
Erick Thohir dan Sri Mulyani Dukung Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK - JPNN.COM
Program bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta untuk PTK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung program bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 1,8 juta untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Dukungan disampaikan Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) saat peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan pada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Erick.

Dukungan serupa disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian. Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring.

"Itu sebabnya kami keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kami lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta maka, pemerintah keluarkan BSU bagi mereka,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memberikan apresiasi atas komitmen Kemendikbud terhadap para guru non-PNS.

Guru SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan Muhamad Kasim yang berkesempatan hadir dalam peluncuran BSU menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan bagi guru non-PNS.

"Saya salah satu yang mendapat bantuan. Saya yang non-PNS ini sangat bersyukur mendapatkan penghasilan tambahan di samping dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Kasim.

Bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 1,8 juta diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News