Erick Thohir: PNS dan Pegawai Swasta Tetap Kerja, Dibatasi 25%
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah ibu kota akan diterapkan mulai Senin 14 September 2020.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir mengatakan pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait PSBB di DKI Jakarta.
"Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan," ujar Erick Thohir dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/9).
Erick Thohir menambahkan, pemerintah tidak mungkin menerapkan kesehatan tetapi rakyat tidak makan, sulit bekerja.
Oleh karena itu TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.
Ia menyampaikan dalam kebijakan terbaru ditetapkan bahwa akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta.
Erick Thohir menambahkan, kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, kantor pemerintahan/ASN dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama dua minggu.
Ia mengatakan dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020.