ESDM Pilih Larang Mobil Pribadi
Jumat, 15 Juli 2011 – 06:39 WIB
Tiga opsi pun dikeluarkan. Opsi pertama, menaikkan harga BBM subsidi jenis Premium dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.000 per liter, kemudian menyiapkan pemberian uang kembali atau cashback sebesar Rp 500 per liter untuk kendaraan umum. Jika opsi ini dilakukan, maka pemerintah bisa menghemat subsidi hingga Rp 7,3 triliun per tahun. Kelebihan opsi ini adalah mudah dilaksanakan. Namun, kekurangannya, kenaikan harga bisa memicu inflasi serta berimbas pada ongkos sosial politik.
Opsi ke dua, harga Premium tetap Rp 4.500 per liter untuk kendaraan umum dan sepeda motor, sedangkan mobil pribadi dilarang membeli BBM subsidi. Jika opsi dipilih, maka pemerintah bisa menghemat subsidi Rp 5,86 triliun per tahun. Namun, pelaksanaan opsi ini mengharuskan seluruh SPBU memiliki dispenser BBM nonsubsidi (Pertamax/Pertamax Plus) untuk melayani mobil pribadi. Dengan demikian, butuh waktu untuk pengembangan infrastruktur, terutama untuk wilayah luar Jakarta.
Opsi ke tiga, harga Premium tetap Rp 4.500 per liter untuk kendaraan umum dan sepeda motor, namun dengan penjatahan sekian liter per hari. Sehingga, jika kendaraan umum atau sepeda motor membeli BBM subsidi melebihi jatah, maka kelebihannya harus dibayar sebesar Rp 5.500 per liter. Sedangkan mobil pribadi berhak membeli Premium dengan harga Rp 5.500 per liter.