Eskpor Perhiasan ke UEA Terhambat Tarif Bea Masuk
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) mencatat sekitar 30 persen produk industri perhiasan yang diekspor ditujukan ke Uni Emirat Arab (UEA).
Namun, pengenaan bea masuk oleh pemerintah setempat kepada Indonesia dari 0,03 persen menjadi 5,7 persen sejak 1 Januari 2017 sangat memukul industri perhiasan nasional.
Padahal, prospek bisnis industri perhiasan di Indonesia, termasuk Jawa Timur, sebenarnya cukup menjanjikan.
Industri tersebut mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian.
Ketua APEPI Jeffrey Thumewa mengatakan, pengenaan bea masuk oleh UEA bisa memengaruhi ekspor perhiasan nasional.
Sebab, volume ekspor ke negara tersebut cukup besar.
’’Mereka ingin mengatur persaingan pasar perhiasan di sana sehingga hanya kita yang dikenakan bea masuk. Negara lain tidak,’’ kata Jeffrey, Minggu (5/11).
Dia menambahkan, UEA tidak mau pasarnya dimonopoli hanya oleh Indonesia.