Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
Sementara itu, pembahasan Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini sempat menimbulkan pro kontra dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang awalnya menolak, akhirnya menerima revisi Perda ini. Menurut Ketua Fraksi PKS, Salman Alfarisi, mereka menyetujui revisi Perda ini karena berpandangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Lagipula, menurut Undang-undang, retribusi pemakaman tidak bisa dipisahkan dari pengabuan mayat.