Etnis Tionghoa Tolak Retribusi Pengabuan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:08 WIB
Zulkifli menambahkan, revisi Perda Nomor 32 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini mengisyaratkan Perda tersebut harus ditinjau kembali.
Dan, retribusi yang ditagih adalah jasa dan pelayanan yang diberikan pemerintah. "Layanan atau tempat yang diberikan pemerintah merupakan yang kenakan Perda," jelasnya.
Dan, tambahnya, retribusi untuk orang miskin sudah diatur dalam pasal 4. Dalam pasal itu disebutkan, pemakaman dan pengabuan gratis bila mayat tidak diketahui indentitasnya, masyarakat miskin yang dibuktikan oleh keterangan lurah, kematian missal yang disebabkan bencana dan pemindahan kuburan karena kepentingan umum.