Evaluasi E-Government, Pemerintah Gandeng 5 Perguruan Tinggi
Untuk menjamin obyektivitas evaluasi, Kementerian PANRB telah menyusun pedoman evaluasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bisa dipahami oleh semua pemangku kepentingan evaluasi penyelenggaraan SPBE.
“Dengan pedoman itu diharapkan penilaian dilaksanakan secara efektif dan obyektif,” imbuh Asman.
Dijelaskan, pengembangan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government kini menjadi program prioritas pemerintah.
Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun juga untuk mengakselerasi cara kerja pemerintah.
Hal itu tidak lepas dari kenyataan bahwa masyarakat masa kini telah mengalami banyak perubahan dan memiliki mobilitas yang tinggi, sehingga akan sulit mengurus segala bentuk perizinan dengan birokrasi yang berbelit.
Dengan penerapan e-government, kecepatan pelayanan pemerintah diharapkan mampu mengimbangi mobilitas warga yang tinggi.
“Disamping itu, e-government juga mampu membentuk pemerintahan yang lebih bersih, yang kita inginkan selama ini,” tegas Asman.
Mantan Wakil Walikota Batam itu juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mendorong transparansi.
Pengembangan TIK harus sesuai dengan kebutuhan rakyat, seperti menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk mengatasi masalah bangsa dan negara serta menyejahterakan rakyat.