Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.
Menteri Johnny mengapresiasi karena hal itu sejalan dengan langkah pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau e-government.
"Gagasan untuk meningkatkannya di level undang-undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik."
"Rumusan payung hukum yang lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujar Menteri Johnny dipublikasikan, Kamis (2/12).
Johnny sebelumnya menyatakan pandangan tersebut pada Rapat Kerja Bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12).
Menurut Menteri Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan.
Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.
“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak di antaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” katanya.