Evaluasi Izin Perusahaan Nakal
Minggu, 15 Desember 2013 – 08:56 WIB
Diketahui, dalam uji proper, Kementerian LH menilai ketaatan perusahaan dalam pelaksanaan dokumen lingkungan (amdal/UKL-UPL). Selain itu, perusahaan juga dipantau upayanya dalam pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Terakhir, perusahaan pun diuji bagaimana upayanya menanggulangi kerusakan lingkungan, khususnya bagi perusahaan pertambangan. (ibm/del/ags)