Evaluasi Lambang Daerah, Pemda NAD Ditenggat 15 Hari
Rabu, 03 April 2013 – 21:37 WIB
Gamawan berharap masyarakat dan pemerintah Aceh memahami pentingnya evaluasi itu. Menurutnya banyak perda yang sudah dibatalkan Kemendagri. Terdapat sekitar 8500 lebih evaluasi terhadap perda dalam waktu 3,5 tahun termasuk qanun Pemda NAD.
Gamawan justru mengkhawatirkan qanun Pemda NAD dibawa ke masalah politik dan ditafsirkan berbeda oleh setiap warga. "Artinya, ada sambutan yang positif. Lambang atau bendera daerah sebagai alat pemersatu itu, idealnya tidak ada pro-kontra. Kalau ada pro-kontra, dia harus diselesaikan. Kalau didekati system hukum tidak ada masalah. Tapi kalau dibawa ke politik bisa ditafsirkan macam-macam. Saya harapkan Pemerintah dan masyarakat Aceh paham," pungkas Gamawan.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan berharap masalah qanun lambang daerah NAD itu bisa cepat selesai. Dengan demikian, energi pemerintah pusat dan Pemprov NAD tidak tersita hanya untuk mengurusi lambang daerah.