Evaluasi Mudik: DPR Menyoroti Kemacetan dan Kecelakaan Kapal
Menurutnya, keseriusan Kemenhub dalam pembinaan dan pengawasan aspek keselamatan harus tercermin dalam politik anggaran pemerintah.
“Dalam RKA KL jangan sampai anggaran pembinaan dan pengawasan dipangkas dengan alasan penghematan. Pembinaan dan pengawasan ini tugas utama pemerintah sebagaimana diatur UU, jadi tidqk bisa diabaikan,” kata Sigit.
Dalam kesemapatan itu, Sigit juga meminta Kemenhub untuk mengawasi operator pelabuhan agar fokus melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Semua stakeholder transportasi air perlu focus pada tugasnya sesuai dengan yang diatur UU demi terjaminnya keamanan, keselamatan, kelancaran moda transportasi laut, sungai, danau dan penyebrangan. Jangan sampai tidak fokus dan mengurus core bisnis yang lain seperti yang dilakukan Pelindo yang mengancam pengguna tanah HPL untuk membayar sewa ke Pelindo. Mana ada tugas Pelindo memungut sewa tanah HPL. Fokus saja pada pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran,” kata Sigit.
Atas berbagai permasalahan tersebut, Komisi V mendesak pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran baik laut, sungai, danau dan penyeberangan. Salah satunya dengan dengan penegakan hukum terhadap penggunaan kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan dan peruntukannya. Termasuk pengawasan terhadap ketersediaan peralatan keselamatan dan kelaiklautan kapal. Kinerja pembinaan dan pengawasan jadi lemah. “Sekali lagi kalau kita tidak serius, kecelakaan laut Yang tragis hanya tinggal tunggu waktu saja,” katanya.(fri/jpnn)