Evi Diana Berpeluang jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - KPK saat ini baru menetapkan lima orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Namun jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Salah seorang anggota DPRD periode 2009-2014 yang berpeluang dijerat dalam perkara ini adalah istri Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana. Pasalnya, dia sudah terang-terangan mengaku terima uang suap ke KPK.
Evi akui terima suap ketika diperiksa tim penyelidik KPK di Medan beberapa waktu lalu. Dia bahkan sudah mengembalikan uang panas dari Gatot tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap anggota DPRD yang menerima suap dari Gatot berpotensi jadi tersangka. Termasuk mereka yang sudah mengembalikan uang suap seperti Evi.
"Uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya," kata Johan kepada wartawan di KPK, Selasa (3/11).
Menurut Johan, setiap penerimaan suap akan ditelisik secara seksama oleh penyidik. Dari situ lah nantinya ditentukan apakah anggota DPRD tersebut bakal dijerat atau tidak.
Johan sendiri mengaku tidak tahu siapa saja anggota DPRD Sumut yang sudah mengaku dan mengembalikan uang suap ke KPK. Menurutnya, data itu hanya dipegang oleh penyidik yang menangani perkara.
"Dan ini bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan tadi, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm," lanjut Johan.