Excavator Barang Bukti Tambang Ilegal Dilepaskan, Polisi Diterpa Isu Suap
Rabu, 05 Oktober 2011 – 11:17 WIB
Secara terpisah, Ardiansyah, Divisi Admin dan Land PT Arutmin Site Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tala mengatakan, penangkapan empat alat berat tersebut terjadi saat monitoring terhadap lokasi areal PKP2B bersama dengan Tim Pam Obvit Polda Kalsel. Dan ternyata, posisi alat tersebut melakukan penambangan di lokasi PKP2B Arutmin Site Satui Kabupaten Tanbu, maka alat tersebut diserahkan ke PT Arutmin Site Satui. "Selanjutnya, saya tidak mengetahui lagi prosesnya," ujar Ardian.
Menurut Ardiansyah, dengan adanya aktivitas Peti ini, pihak Arutmin banyak mengalami kerugian, namun besarnya kerugian belum dihitung secara fisik. Akan tetapi dampak dari lubang-lubang bekas galian ini, membuat PT Arutmin harus menanggung proses reklamasi. "Peti hanya bisa menggali dan tidak melakukan penutupan lubang sebagai bentuk reklamasi," tegasnya. (tim)