ExxonMobil 'Nunggak' Pajak USD 30,6 Juta
Kamis, 14 Mei 2009 – 16:36 WIB
"Sisa kekurangan pembayaran atas sanksi bunga sebesar USD 14,613,847 dihapuskan, dengan menggunakan fasilitas sunset policy. Jadi tunggakan pajak EMP Kangean selesai," cetusnya.
Sementara mengenai temuan audit BPKP terhadap kurang bayar PPh dan PBDR Golden Spike sebesar USD 10,615,772, juga telah dilakukan pembayaran sebesar USD 300,000 dan Rp 1.118.611.138. Sisanya akan dilunasi secara bertahap. (esy/cha/JPNN)