Eyang Subur Lapor Ke Bareskrim
Sabtu, 20 April 2013 – 03:05 WIB
Menurut Ramdan ada empat orang yang dilaporkan, yakni Adi Bing Slamet, Nurjanah (istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora, dan Arya Wiguna. Dua nama terakhir adalah mantan murid Subur. Laporan Subur diterima dengan nomor TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.
“Mereka merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk sebuah opini terhadap klien kami yang sangat merugikan,” katanya.
Menurut Ramdan, Adi Bing Slamet Cs dilaporkan dengan pasal 27 jo pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.