Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu, 05 Juni 2013 – 17:23 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Adina Rasti. Bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu diivonis 7 bulan penjara atau dua bulan lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Pahlevi alias Eza Gionino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang," kata ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Menurut Yonisman, hal yang memberatkan Eza yakni melakukan perbuatannya berulang-ulang terhadap Rasti merupakan mantan kekasih terdakwa.
"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah teman dekat terdakwa, perbuatan dilakukan terdakwa berulang-ulang," kata Yonisman.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Eza Gionino karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
Terungkap, Pesan Terakhir Qomar kepada Anak-anaknya
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:39 WIB - Seleb
Permintaan Terakhir Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia, Terungkap
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:31 WIB - Film
Samuel Rizal Bintangi Film Horor Komedi, Ghost Soccer: Bola Mati
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:49 WIB - Seleb
Kabar Pacaran, Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Didoakan Berjodoh
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Liga 1 2024-2025: Persita, Persib & Borneo FC Rekrut Pemain Top
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:52 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB