F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
Minggu, 13 Oktober 2024 – 09:03 WIB
Atas dasar itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Dari serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan tersebut, akhirnya kami menetapkan adanya tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan di lapangan," ucapnya.
Tersangka berinisial F dan saat ini telah ditahan di Mapolres Sampang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(ant/jpnn)