F-PDIP DPRD Diminta Bentuk Tim Hukum
'Perjuangan' di MK DibukukanJumat, 14 Agustus 2009 – 12:53 WIB
Di depan Megawati, Gayus Lumbuun juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum putusan MK yang dibacakan Rabu (12/8) lalu. Dalam pertimbangan putusan MK tergambar jelas proses pemilu berjalan secara tidak profesional. Demikian juga dengan kinerja KPU, dan baru akan diperbaiki pada pemilu yang akan datang. "Itu menjadikan pemilu 2009 sebagai kelinci percobaan," ujar Daryatmo.
Kesimpulan itu juga didapat dari konklusi persidangan, bahwa keberadaan Jaksa yang merupakan pengacara negara sebagai kuasa hukum KPU, akan dipertimbangkan kembali pada pemilu yang akan datang, demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Begitu juga dengan bantuan asing, IFES. Dimana pada konklusi MK disebutkan, 'Namun seyogianya di masa depan bantuan pihak asing dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menggangu netralitas Pemilu.'