Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen
jpnn.com - Facebook meminta pemerintah Singapura agar tidak membatasi kebebasan nitezen dalam UU Antihoaks.
Kendati begitu, Facebook telah mengikuti peraturan tersebut dengan memberikan label 'informasi palsu' jika pemerintah menilai sebuah konten hanya menyebarkan hoaks.
Facebook awalnya telah memberikan label 'Informasi Palsu' dan menghapus postingan Alex Tan, yang menulis seputar kecurangan dalam pemilihan di negeri singa itu.
Facebook menyebut, jika postingan pada 23 November 2019 berisi informasi palsu. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah pemerintah Singapura yang didasari oleh UU Antihoaks.
Dilansir dari Engadget, Senin (2/12), Facebook mematuhinya dengan sedikit khawatir. Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg berharap, agar kebijakan itu tidak membatasi kebebasan berekspresi warga internet di sana.
"Kami berharap jaminan pemerintah Singapura bahwa hal itu tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi akan mengarah pada pendekatan yang terukur dan transparan untuk implementasi," kata seorang juru bicara.
Facebook sudah sering memblokir konten yang telah melanggar UU atau berita palsu. Tetapi, Singapura merupakan negara pertama yang telah mengeluarkan UU Antihoaks untuk media sosial.
Undang-undang itu dimaksudkan untuk memberikan kekuatan bagi pemerintah, agar dapat bertindak lebih cepat terhadap konten-konten yang dianggap palsu.