Facebook Minta Singapura tidak Batasi Kebebasan Netizen
Senin, 02 Desember 2019 – 11:49 WIB
Pemerintah mengklaim jika kebijakan tersebut bukan memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa, melainkan akan digunakan dalam kasus-kasus yang sedang menunggu jalur pengadilan.
Jika ketentuan ini dilanggar, penyedia atau pengguna media sosial yang dinilai menyebarkan berita palsu dapat dikenai denda hingga USD 1 juta atau Rp 10 miliar dan atau ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (mg9/jpnn)