Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Menurut Jaksa Nasruddin Fachri terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.
Karena itu, dia dituntut pidana sembilan bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” kata Nasruddin.
Ditambah lagi, adanya berita acara pelaksanaan asessment atas nama terdakwa dari tim BNNK Jakarta Selatan pada 19 februari 2018, dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial.
Menanggapi, tuntutan jaksa tersebut, Fahcri melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang diagendakan dibacakan pada sidang Kamis, 7 Juni 2018.
Sebagaimana diketahui, pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri Albar dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
“Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Nasruddin di PN Jaksel.