Fachri Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar keberatan dengan tuntutan hukuman 9 bulan rehabilitasi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lalu.
Fachri Albar melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
"Kami sampaikan pleidoi (nota pembelaan), ada sekitar 11 lembar," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin sebelum sidang.
BACA JUGA: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Dalam nota pembelaan tersebut, Sandy berusaha agar majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa.
"Iya karena kan tuntutan 9 bulan, kami minta dua pertiganya, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
BACA JUGA: Dokter Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Sejak 2007
Sebelumnya, Fachri Albar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.