Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadel Ingatkan Agung Laksono Agar Tepati Janji

Jumat, 06 Februari 2015 – 02:57 WIB
Fadel Ingatkan Agung Laksono Agar Tepati Janji - JPNN.COM
Fadel Muhammad. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kubu Agung Laksono tetap keukeuh melanjutkan proses hukum lainnya dengan berencana mengajukan kasasi. Sikap ini pun disesalkan oleh kubu Ical ‎yang menegaskan Agung tidak gentlemen.

"Dulu katanya mau mematuhi apapun keputusan pengadilan di tingkat 1 saja. Nah sekarang kok tidak konsisten," cetus Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Fadel Muhammad di Gedung DPR, Kamis (5/2).

Fadel menjelaskan, seharusnya pasca putusan PN Jakpus, yang harus dilakukan kubu Agung adalah islah dan ikut dalam gerbong kubu ARB. Kalau pun Agung cs berniat melanjutkan ke kasasi, hasilnya juga sudah diprediksi akan sama saja dengan putusan PN Jakarta Pusat.

"Sama saja hasilnya nanti di kasasi itu," katanya.

Jika kubu Agung merealisasikan niatnya untuk melanjutkan ke tingkat kasasi, maka proses hukum hingga putusan final kasasi masih butuh waktu sekitar dua bulan lagi. Hal ini didahului dengan sidang di Mahkamah Partai Golkar terlebih dahulu. Saat ini, dua kubu juga masih menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan keluar tanggal 10 Februari nanti.

Pascaputusan PN Jakpus itu, DPP Golkar kubu ARB segera merapatkan barisan dari tingkat elite hingga ke daerah.  Ada tiga hal yang dikonsolidasikan pimpinan pusat dengan daerah, khususnya terkait Pilkada serentak.

"Pertama soal persiapan pilkada. Dua, menjelaskan kebijakan baru dan yang ketiga adalah menjelaskan masalah di APBNP," ungkapnya.

Fadel melanjutkan, untuk pilkada sudah tidak ada masalah lagi bagi Golkar. Pasalnya, putusan pengadilan sudah memenangkan kubu Ical. Hal itu juga akan berlaku di semua level kepengurusan.

JAKARTA - Meski sudah ditolak gugatannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), kubu Agung Laksono tetap keukeuh melanjutkan proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News