Fadel Muhammad: Bisnis Pangan Middleman Mencederai Keadilan
“Saat ini, Satgas Pangan dan KPPU sedang bekerja dan mari kita dukung untuk mewujudkan sistem tata niaga pangan yang sehat,” imbuhnya.
“Untuk mengatasi disparitas pangan, perlu kebijakan alternatif yang bersandar pada konstitusi khususnya pasal 33 UUD 45. Negara harus melakukan intervensi terbatas guna menghilangkan sumber distorsi bisnis pangan, terutama perilaku parasit pengusaha besar. Kebijakan tata kelola sektor pertanian harus ditata ulang agar petani beroleh keadilan dan mampu berpendapatan” pungkas Fadel.
Sementara itu, Kepala Subbidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) Ana Astrid mengatakan ,negara dirugikan akibat perilaku pelaku usaha middleman di atas.
Negara berupaya keras mendorong peningkatan produksi dengan anggaran besar agar hasilnya dinikmati petani dan konsumen.
"Namun di satu sisi ada pelaku usaha middleman membeli beras dari petani, kemudian diolah sedemikian rupa menjadi premium dan dijual harga tinggi kepada konsumen. Tidak ada distribusi keuntungan wajar antarpelaku. Akibatnya, terjadi disparitas harga tinggi. margin yang mereka peroleh tinggi bisa 100 persen. Petani menderita dan konsumen menanggung harga tinggi," tegas Ana. (jpnn)